Pemerintah Mulai Berlakukan Undang-Undang Transfer Uang Non-Bank, Termasuk Paypal

Berhati-hatilah, dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce Indonesia, pemerintah mulai ‘ikut bermain’ melalui peraturan. Kali ini, pemerintah ingin mengontrol transaksi keuangan antar perusahaan non-perbankan, layanan seperti PayPal, KasPay, Doku dan seluruh perusahaan telko. Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menjalankan transaksi tersebut.

Pejabat pemerintah berkata bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi bank dan nasabah. Namun sejujurnya saya tidak melihat pentingnya peraturan ini dalam melindungi konsumen. Sudah pasti bank akan menghargai usaha pemerintah, dan dengan memberikan izin telah menempatkan pemerintah pada posisi strategis dalam permasalahan dan problematika sistem e-commerce.

Satu hal yang pasti, setiap transaksi online akan dilakukan melalui bank atau perusahaan berlisensi, ini memang agak menganggu namun tidak membahayakan industri, lebih sebagai pencegahan sebelum semuanya terlambat. Pemerintah juga dapat memverisifikasi transaksi dan perjanjian guna melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi online.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenai sanksi 3 tahun penjara atau denda Rp. 3 milyar. Serius, jika Anda memiliki uang sebanyak itu lebih baik Anda mendaftar untuk perijinan tersebut. Saat ini pejabat pemerintah berkata 70 perusahaan non-perbankan telah mengantongi izin, dan peraturan ini akan disosialisasikan selama 2 tahun ke depan sebelum mereka mulai memenjarakan pengusaha e-commerce yang melanggar.

Saya rasa peraturan ini sedikit mengganggu dan tidak ada gunanya. Tetapi sebagai warga negara yang baik dan non-sarkastis, saya lebih ingin melihatnya sebagai pencegahan bagi industri e-commerce yang masih muda dan berkembang dengan cepat, supaya terstandarisasi dan mempunyai peraturan yang jelas. Secara umum, apabila diterapkan secara benar, peraturan ini dapat membantu melindungi industri e-commerce dari kemungkinan kekacauan ekosistem.

Ini hanya untuk produsen dan penyedia jasa yang berkaitan, untuk konsumen seperti pengguna paypal hampir tidak ada dampaknya

Catatan: Anda bisa melihat versi lengkap peraturan tersebut di sini http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzExJmY9dXUzLTIwMTFidC5odG0manM9MSI7



source : http://dailysocial.net/

0 komentar:

Posting Komentar

""