Tahun 2011 merupakan momentum dimana SIADPA digalakan implementasinya secara maksimal pada masing-masing Pengadilan Agama. Dengan mengusung nama baru "SIADPA Plus" menjawab semua kekurangan yang ada pada aplikasi sebelumnya dalam pengelolaan Sistem Informasi Perkara. Sosialisai implementasi SIADPA Plus dilakukan oleh tim IT Nasional Badilag yang juga melakukan pengembangan aplikasi SIADPA Plus.
Gayungpun bersambut, didorong semangat reformasi dan transparansi informasi publik, tim IT di Daerah membuat pengelolaan perkara tidak hanya menjadi 'konsumsi lokal' satker dan masyarakat yang ada di wilayahnya, namun juga menjadi sumber informasi perkara yang dapat diakses oleh berbagai pihak menggunakan fasilitas Internet dengan membuat SiADPA Online.
Maka sejak tanggal 22 Juni 2011, SIADPA OnLine yang beralamat di www.perkara.net (baca : perkara dot net) dapat diakses oleh pengguna internet. Dan alhamdulillah dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, respon dari para pengelola SIADPA Plus serta dukungan dari warga Peradilan Agama sangat besar, telah bergabung lebih dari 100 PA dari 24 PTA, dengan harapan ke depannya seluruh satker dapat bergabung dan memanfaatkannya.
Front page www.perkara.net
"Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Semua"
Satu hal yang menjadi catatan bahwa bergabung di perkara.NET tidak dipungut biaya (free) sebab moto yang diusung adalah "Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Semua". Maksudnya adalah Dari Kita, bahwa pembuatan dan pengembangan aplikasi oleh Tim IT Peradilan Agama. Oleh Kita, bahwa sumber data yang disajikan dilakukan oleh pengelola SIADPA Plus yang berada pada masing-masing Satker, mulai dari keaktifannya mengupload (mengunggah) data SIADPA plus sehingga data selalu up to date dan melakukan verifikasi sekiranya terdapat kekeliruan. Dan Untuk Semua, maksudnya bahwa perkara.NET diperuntukkan bagi seluruh warga Peradilan Agama dan informasi yang disajikan untuk seluruh masyarakat..