Berhati-hatilah, dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce Indonesia, pemerintah mulai ‘ikut bermain’ melalui peraturan. Kali ini, pemerintah ingin mengontrol transaksi keuangan antar perusahaan non-perbankan, layanan seperti PayPal, KasPay, Doku dan seluruh perusahaan telko. Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menjalankan transaksi tersebut.
Pejabat pemerintah berkata bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi bank dan nasabah. Namun sejujurnya saya tidak melihat pentingnya peraturan ini dalam melindungi konsumen. Sudah pasti bank akan menghargai usaha pemerintah, dan dengan memberikan izin telah menempatkan pemerintah pada posisi strategis dalam permasalahan dan problematika sistem e-commerce.
Satu hal yang pasti, setiap transaksi online akan dilakukan melalui bank atau perusahaan berlisensi, ini memang agak menganggu namun tidak membahayakan industri, lebih sebagai pencegahan sebelum semuanya terlambat. Pemerintah juga dapat memverisifikasi transaksi dan perjanjian guna melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi online.
Pejabat pemerintah berkata bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi bank dan nasabah. Namun sejujurnya saya tidak melihat pentingnya peraturan ini dalam melindungi konsumen. Sudah pasti bank akan menghargai usaha pemerintah, dan dengan memberikan izin telah menempatkan pemerintah pada posisi strategis dalam permasalahan dan problematika sistem e-commerce.
Satu hal yang pasti, setiap transaksi online akan dilakukan melalui bank atau perusahaan berlisensi, ini memang agak menganggu namun tidak membahayakan industri, lebih sebagai pencegahan sebelum semuanya terlambat. Pemerintah juga dapat memverisifikasi transaksi dan perjanjian guna melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi online.