JAKARTA (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, hilal terlihat di Cakung, Jakarta Timur dan di Kudus, Jepara, Jawa Tengah, pada hari ini, Senin (29/08/2011) yang berarti I’edul Fitri bisa dipastikan jatuh pada esok hari, Selasa (30/08/2011). Sayangnya, kesaksian hilal di dua tempat tadi dinafikan oleh MUI dan dikatakan harus ditolak karena hasil hisab menafikan kemungkinan hilal terlihat. Ironis!
Mengetahui hilal itu dengan ruyah bukan dengan hisab
Alhamdulillah, hilal terlihat di Cakung, Jakarta Timur dan di Kudus, Jepara, Jawa Tengah, Senin (29/08/2011). Dengan terlihatnya hilal atau bulan baru, menandakan masuknya 1 Syawal 1432 Hijriyyah yang berarti pula hari Raya I’edul Fitri 1432 Hijriyyah pada esok hari, Selasa (30/08/2011).
Sayangnya, kesaksian melihat hilal tersebut dibantah dan dinafikan oleh MUI, lewat KH Ma’ruf Amin, dalam sidang isbat 1 Syawwal 1432 Hijriyyah, di Jakarta, Senin (29/08/2011) malam tadi. Penolakan tersebut alasannya karena hasil hisab menafikan kemungkinan hilal terlihat, maka hasil pengamatan tersebut tidak bisa diterima.
Padahal, cara mengetahui hilal adalah dengan ru’yah, bukan dengan cara lainnya, atau hisab. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Malik Kamal ketika menjelaskan Shahih Fiqih Sunnah, bahwa cara mengetahui hilal adalah dengan ru’yah, yakni melihatnya secara langsung dan bukan dengan cara lainnya. Lalu beliau menjelaskan bahwa penetapan awal bulan Ramadhan dengan hisab adalah tidak sah. Alasannya, “Karena kita mengetahui secara pasti dalam agama Islam, penetapan hilal puasa, haji, ‘Iddah, ila’, atau hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal, melalui informasi yang disampaikan oleh ahli hisab adalah tidak dibolehkan.” (Shahih Fiqih Sunnah, edisi Indonesia, Pustaka al-Tazkia, III/119)
Selain itu, sudah maklum bahwa hasil penglihatan ruyah meskipun hanya satu orang, sepanjang dia beriman (bersyahadat), maka diterima kesaksiannya. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, dia berkata: “Orang-orang sedang berusaha melihat hilal, lalu aku memberitahu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan Al-Albani dalam al-Irwa’, no. 908)
Juga hadits ini. Diriwayatkan dari Gubernur Makkah al-Harits bin Hatib Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengamanatkan kepada kami agar kami beribadah berdasarkan melihat bulan. Jika kami tidak bisa melihatnya dan telah bersaksi dua orang terpercaya (bahwa mereka telah melihatnya), maka kami beribadah berdasarkan persaksian mereka berdua.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan dalam Shahih Sunnah Abi Dawud, no. 205)