Hal Ihwal Gugatan di Pengadilan

Hal ihwal  Gugatan di Pengadilan Agama
Perkara Gugatan adalah perkara yang diajukan ke PA yang didalamnya terdapat sengketa atau konflik yang meminta agar Pengadilan mengadili dan memutusnya
Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan yaitu jika dalam gugatan ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan  sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan.

Format Gugatan
A. Persona Standi in judicio
Identitas dan kedudukan para pihak
Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat tinggal/tempat kediaman serta kedudukan para pihak yaitu sebagai Penggugat dan atau Tergugat;
Menurut pasal 17 BW tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediaman. jadi  tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk.
Tempat kediaman adalah tempat dimana seseorang berdiam, misal di Villa, di kost dlsb.
B. Posita
Posita atau Fundamentum petendi yang berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan  yang harus memuat fakta kejadian dan fakta hukum;
Dalam gugatan Perceraian Harus mencantumkan alasan perceraian ( pasal 39 UU 1/74, jo salah satu diantara  huruf (a) sampai (h)  KHI pasal 116)
C. Petitum
Petitum berisisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas dan menyebut satu persatu dalam akhir gugatan.
Dalam bukunya M Yahya Harahap ada macam-macam bentuk petitum antaranya bentuk tunggal dan bentuk alternatif.
Disebut bentuk petitum tunggal manakala diskrepsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan diskrepsi lain yang bersifat alternatif /subsidair.
Bentuk petitum tunggal tidak boleh hanya berbentuk compositur atau ex aequo et bono (mohon keadilan) saja tetapi harus berbentuk rincian satu persatu sesuai yang dikehendaki Penggugat dikaitkan dengan dalil gugatan/posita. 

Penggugat formil/Penggugat materiil
Perlu diingat jika pihak berperkara belum cukup umur ( kurang dari 18 tahun) maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya (pasal 47 UUNomor 1 Tahun 1974)
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama;
a. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa  izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU. No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya  meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
Selanjutnya baca buku  II hal 77 dst
Penggabungan Perkara
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989) . selanjutnya BUKU II hal 96
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau kuasanya
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama  (Pasal 118 HIR,  jo Pasal 73 (CG) 66 (CT) UU No. 7 Tahun 1989); 
b. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab Surat Gugatan ternyata ada perubahan maka, perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat
2. a. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama;
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa  izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU. No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya  meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
3. Gugatan tersebut setidak tidaknya memuat :
a. Nama, umur, pekedaan, pendidikan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Harus mencantumkan alasan perceraian ( pasal 39 UU 1/74, jo salah satu diantara  huruf (a) sampai (h)  KHI pasal 116)
c. Petitum (hal-hal yang dituntia berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR,)
Perlu diingat jika pihak berperkara belum cukup umur ( kurang dari 18 tahun) maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya (pasal 47 UUNomor 1 Tahun 1974)
Proses Penyelesaian Perkara
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang diawali dengan membayar Panjar Biaya perkara
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan persidangan
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus dating                              secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989), dan pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak perdamaian harus dilakukan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008;
b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR);
Terhadap putusan Pengadilan Agama atas perkara perceraian dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding ke PTA melalui Pengadilan Agama yang memutus perkaranya;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding ke PTA melalui Pengadilan Agama yang memutus;
c. Gugatan tidak diterima.(N.O) Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

0 komentar:

Posting Komentar

""