Hal Ihwal Gugatan di Pengadilan

Hal ihwal  Gugatan di Pengadilan Agama
Perkara Gugatan adalah perkara yang diajukan ke PA yang didalamnya terdapat sengketa atau konflik yang meminta agar Pengadilan mengadili dan memutusnya
Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan yaitu jika dalam gugatan ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan  sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan.

Format Gugatan
A. Persona Standi in judicio
Identitas dan kedudukan para pihak
Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat tinggal/tempat kediaman serta kedudukan para pihak yaitu sebagai Penggugat dan atau Tergugat;
Menurut pasal 17 BW tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediaman. jadi  tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk.
Tempat kediaman adalah tempat dimana seseorang berdiam, misal di Villa, di kost dlsb.
B. Posita
Posita atau Fundamentum petendi yang berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan  yang harus memuat fakta kejadian dan fakta hukum;
Dalam gugatan Perceraian Harus mencantumkan alasan perceraian ( pasal 39 UU 1/74, jo salah satu diantara  huruf (a) sampai (h)  KHI pasal 116)
C. Petitum
Petitum berisisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas dan menyebut satu persatu dalam akhir gugatan.
Dalam bukunya M Yahya Harahap ada macam-macam bentuk petitum antaranya bentuk tunggal dan bentuk alternatif.
Disebut bentuk petitum tunggal manakala diskrepsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan diskrepsi lain yang bersifat alternatif /subsidair.
Bentuk petitum tunggal tidak boleh hanya berbentuk compositur atau ex aequo et bono (mohon keadilan) saja tetapi harus berbentuk rincian satu persatu sesuai yang dikehendaki Penggugat dikaitkan dengan dalil gugatan/posita. 

Penggugat formil/Penggugat materiil
Perlu diingat jika pihak berperkara belum cukup umur ( kurang dari 18 tahun) maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya (pasal 47 UUNomor 1 Tahun 1974)
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama;
a. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa  izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU. No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya  meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
Selanjutnya baca buku  II hal 77 dst

Nazarudin Jalani Pemeriksaan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dapat memeriksa tersangka kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, tiba di gedung institusi penegak hukum ini, Kamis (18/8) pukul 11.40 WIB. Ia tiba menggunakan mobil tahanan KPK yang mnejemputnya dari Rutan Mako Brimob Polri.

Pemeriksaan terhadapnya ini merupakan kali kedua, setelah ia tiba dari Bogota, Kolumbia pada Jumat (13/8) lalu. Dalam pemeriksaan ini, Nazaruddin tampak lebih bersih, ketimbang saat dia baru tiba di gedung KPK. Ia sudah bercukur rambut dan brewoknya tersebut.

Saat tiba di lobi gedung KPK, Nazaruddin yang mengenakan kemeja bersih berwarna biru muda dibalut dengan celana warna gelap, tampak tertunduk. Tiga personel satuan Brimob Polri menjaganya. Perlu beberapa menit bagi Nazar untuk menuju gedung KPK, karena wartawan mengepungnya secara rapat untuk meminta komentarnya. 

Akhirnya, Nazaruddin pun komentar. Namun, tak banyak kalimat yang diucapkannya. "Tolong istri dan anak saya jangan diganggu," kata kolega dekat Anas Urbaningrum, saat baru sama-sama bergabung dnegan Partai Demokrat.

Masa Jaya PC Akan segera Berakhir ?

Era PC (personal computer) diprediksi akan berakhir. Bukan sembarang orang yang mengatakannya. Ia adalah Mark Dean, Chief Technology Officer IBM yang juga salah satu legenda di dunia komputer.

Mark Dean merupakan salah satu teknisi yang dulu mendesain PC IBM original yang melegenda. Menurut Dean, era post PC sedang berlangsung saat ini dan akan tiba saatnya perangkat tersebut jadi teknologi antik.

IBM sendiri yang tahun ini genap berusia 100 tahun berandil penting dalam perkembangan industri PC. Namun menurut Dean, IBM sudah memprediksi akan berakhirnya zaman PC kala mereka menjual divisi PC-nya ke Lenovo tahun 2005.

"Komputer primer saya sekarang adalah tablet. Ketika saya dulu membantu mendesain PC, saya pikir saya tidak akan hidup lebih lama untuk melihat penurunan popularitasnya," tulis Dean dalam blog.

Dean mengakui PC masih akan digunakan banyak orang. Namun dengan tanda-tanda penurunan saat ini, Dean memprediksi nasib PC nantinya akan sama seperti mesin ketik atau kaset. Orang lebih tertarik dengan perangkat komputer yang memungkinkan dipakai di mana saja seperti tablet atau smartphone.

Pernyataan mengenai berakhirnya zaman PC sebelumnya sudah didengung-dengungkan berbagai pihak. Seperti CEO Apple, Steve Jobs yang belum lama ini mengatakan era PC akan digantikan oleh smartphone dan tablet.

Namun demikian, beberapa pihak tidak setuju bahwa PC akan kehilangan masa jayanya. Seperti Intel yang menggarisbawahi penjualan laptop masih meningkat. Mereka juga baru saja memperkenalkan konsep ultrabook, sebuah laptop tipis dan ringan.

Menurut data Gartner, penjualan PC memang tumbuh, namun lebih kecil angkanya dari perkiraan karena konsumen banyak yang memilih tablet dan smartphone. Di Juli 2011, pertumbuhan penjualan PC dunia mencapai 2,3 % dari perkiraan yang sebesar 6,7%. Pertumbuhan itu juga lebih lambat dari tahun sebelumnya. (Detik/eWeek)

Kontak


email : arifroby@gmail.com


Kontak YM : rif_ro17
""