Hal ihwal Gugatan di Pengadilan Agama
Perkara Gugatan adalah perkara yang diajukan ke PA yang didalamnya terdapat sengketa atau konflik yang meminta agar Pengadilan mengadili dan memutusnya
Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan yaitu jika dalam gugatan ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan.
Format Gugatan
A. Persona Standi in judicio
Identitas dan kedudukan para pihak
Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat tinggal/tempat kediaman serta kedudukan para pihak yaitu sebagai Penggugat dan atau Tergugat;
Menurut pasal 17 BW tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediaman. jadi tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk.
Tempat kediaman adalah tempat dimana seseorang berdiam, misal di Villa, di kost dlsb.
B. Posita
Posita atau Fundamentum petendi yang berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan yang harus memuat fakta kejadian dan fakta hukum;
Dalam gugatan Perceraian Harus mencantumkan alasan perceraian ( pasal 39 UU 1/74, jo salah satu diantara huruf (a) sampai (h) KHI pasal 116)
C. Petitum
Petitum berisisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas dan menyebut satu persatu dalam akhir gugatan.
Dalam bukunya M Yahya Harahap ada macam-macam bentuk petitum antaranya bentuk tunggal dan bentuk alternatif.
Disebut bentuk petitum tunggal manakala diskrepsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan diskrepsi lain yang bersifat alternatif /subsidair.
Bentuk petitum tunggal tidak boleh hanya berbentuk compositur atau ex aequo et bono (mohon keadilan) saja tetapi harus berbentuk rincian satu persatu sesuai yang dikehendaki Penggugat dikaitkan dengan dalil gugatan/posita.
Penggugat formil/Penggugat materiil
Perlu diingat jika pihak berperkara belum cukup umur ( kurang dari 18 tahun) maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya (pasal 47 UUNomor 1 Tahun 1974)
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama;
a. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU. No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
Selanjutnya baca buku II hal 77 dst