JAKARTA (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, hilal  terlihat di Cakung, Jakarta Timur dan di Kudus, Jepara, Jawa Tengah,  pada hari ini, Senin (29/08/2011) yang berarti I’edul Fitri bisa  dipastikan jatuh pada esok hari, Selasa (30/08/2011). Sayangnya,  kesaksian hilal di dua tempat tadi dinafikan oleh MUI dan dikatakan  harus ditolak karena hasil hisab menafikan kemungkinan hilal terlihat.  Ironis!
 		 		
Mengetahui hilal itu dengan ruyah bukan dengan hisab
Alhamdulillah, hilal terlihat di Cakung, Jakarta Timur dan di Kudus,  Jepara, Jawa Tengah, Senin (29/08/2011). Dengan terlihatnya hilal atau  bulan baru, menandakan masuknya 1 Syawal 1432 Hijriyyah yang berarti  pula hari Raya I’edul Fitri 1432 Hijriyyah pada esok hari, Selasa  (30/08/2011).
Sayangnya, kesaksian melihat hilal tersebut dibantah dan dinafikan  oleh MUI, lewat KH Ma’ruf Amin, dalam sidang isbat 1 Syawwal 1432  Hijriyyah, di Jakarta, Senin (29/08/2011) malam tadi. Penolakan tersebut  alasannya karena hasil hisab menafikan kemungkinan hilal terlihat, maka  hasil pengamatan tersebut tidak bisa diterima.
Padahal, cara mengetahui hilal adalah dengan ru’yah, bukan dengan  cara lainnya, atau hisab. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu  Malik Kamal ketika menjelaskan Shahih Fiqih Sunnah, bahwa cara  mengetahui hilal adalah dengan ru’yah, yakni melihatnya secara langsung  dan bukan dengan cara lainnya. Lalu beliau menjelaskan bahwa penetapan  awal bulan Ramadhan dengan hisab adalah tidak sah. Alasannya, “Karena  kita mengetahui secara pasti dalam agama Islam, penetapan hilal puasa,  haji, ‘Iddah, ila’, atau hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan  hilal, melalui informasi yang disampaikan oleh ahli hisab adalah tidak  dibolehkan.” (Shahih Fiqih Sunnah, edisi Indonesia, Pustaka al-Tazkia,  III/119)
Selain itu, sudah maklum bahwa hasil penglihatan ruyah meskipun hanya  satu orang, sepanjang dia beriman (bersyahadat), maka diterima  kesaksiannya. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, dia berkata: “Orang-orang sedang berusaha melihat hilal, lalu aku memberitahu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  bahwa aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan  manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan Al-Albani dalam  al-Irwa’, no. 908)
Juga hadits ini. Diriwayatkan dari Gubernur Makkah al-Harits bin Hatib Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  telah mengamanatkan kepada kami agar kami beribadah berdasarkan melihat  bulan. Jika kami tidak bisa melihatnya dan telah bersaksi dua orang  terpercaya (bahwa mereka telah melihatnya), maka kami beribadah  berdasarkan persaksian mereka berdua.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan  dalam Shahih Sunnah Abi Dawud, no. 205)