Izin Poligami

Izin Poligami

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 .
  2. Agar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah tidak bertentangan dengan asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin poligami harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
    1. Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukan sebagai Termohon .
    2. Alasan izin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1  Tahun 1974 bersifat fakultatif, maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Agama dapat memberi izin  Poligami .
    3. Persyaratan izin Poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bersifat kumulatif, maksudnya Pengadilan Agama hanya dapat memberi izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi .
    4. Harta bersama dalam hal suami isteri lebih dari satu orang , telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengantung ketidak adilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) dibawah ini .
    5. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama, Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama , maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat .
    6. Ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (5) tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap isteri kedua, ketiga dan keempat ( seperti rumah, perabot rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan isteri kedua , ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua, ketiga dan keempat .
    7. Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai isteri lebih dari satu orang karena kematian atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
Untuk isteri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri pertama dan isteri kedua, ditambah ¼ dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan  isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama .
  1. Harta yang diperoleh oleh isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh suami/isteri dari hadiah atau warisan .
  2. Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabungkan dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama .
  3. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami sedangkan isteri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohonan izin poligami sebagaimana dimaksud dalam angka (9) diatas, permohonan penetapan izin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima

Surat Edaran Dirjen Badilmiltum

Surat Edaran Dirjen Badilmiltun

Sehubungan Laporan lisan dari beberapa Pengadilan Militer tentang adanya permintaan sejumlah uang melalui telepon yang mengatasnamakan Dirjen Badilmiltun dengan alasan pengurusan mutasi di jajaran Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini di beritahukan:
  1. Dirjen Badilmiltun tidak pernah meminta atau memerintahkan orang lain untuk meminta sejumlah uang dalam kaitan dengan pengurusan mutasi atau kegiatan pembinaan lainnya.
  2. Modus operandi pencatutan nama dan atau jabatan Dirjen Badilmiltun jelas-jelas merupakan tindak pidana yang tidak perlu dilayani, bahkan harus diupayakan agar pelakunya dapat ditangkap.
  3. Tersebut alamat supaya meningkatkan kewaspadaan, melakukan check and recheck, serta jika menerima permintaan uang via telepon agar mengusahakan dapat mengetahui identitas penelepon untuk kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat.
Demikian untuk menjadi perhatian.

sumber : http://www.ditjenmiltun.net/

Moratorium PNS Berlaku 1 September 2011

Mulai 1 September Pemerintah Stop Terima PNS Baru

Jakarta - Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor ...Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.

Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya.

(dnl/hen)

Gaji PNS dikucurkan Sebelum Lebaran

VIVAnews - Tiga belas ribu lebih pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerima gaji sebelum tanggal resminya yakni tanggal 1 setiap bulan. Hal ini dilakukan karena Lebaran tahun ini jatuh pada akhir bulan.

“Secara prinsip kami sepakat pembayaran gaji PNS dilakukan sebelum libur Lebaran berlangsung,” kata Riyantono, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, DIY, Selasa, 9 Agustus 2011. "Kami berharap dengan gaji yang dibayarkan sebelum libur Lebaran berlangsung, para PNS dapat menggunakan uang tersebut untuk keperluan Lebaran."

“Lebaran kan juga perlu persiapan, apalagi kita tidak lagi memberikan tunjangan kesejahteraan kepada semua PNS. Hanya staf saja yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan dan perangkat desa,” katanya.

Lebih lanjut, Toni menyatakan untuk tunjangan kesejahteraan yang diberikan 3 bulan sekali akan kembali diberikan kepada seluruh PNS termasuk para pejabat eselon pada triwulan ke 3 dan ke 4. ”Anggaran untuk tunjangan kesejateraan sudah ada dan telah disetujui
DPRD Bantul dalam APBD perubahan,” katanya.

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta

Berburu Lailatul Qadar

Berburu Lailah al Qodr, Meraih Fitrah
Oleh : M. Junaidi Sahal
Tahun lalu, pada Ramadhan penuh berkah, pada malam-malam ganjilnya, sepuluh hari terakhir, sungguh penuh kenangan manis yang indah dan tak terlupakan. Pada malam-malam ganjil tersebut, sejak malam ke-21 hingga malam ke-25, banyak sekali ikhwa’/saudara seiman yang bergabung untuk beri’tikaf bersama di masjid-masjid jami’. Namun, semangat berburu lailatul qodr mengalami penurunan pada malam ke-27, dan menurun drastis pada malam ke-29, minimal hal itu bisa dilihat dari peserta i’tikaf yang mulai berkurang di berbagai masjid dikarenakan euphoria lebaran dan tradisi mudik telah menenggalamkan semangat berburu lailatul qodr pada malam-malam terakhir Romadlon tersebut.
Lailatul Qodr… Apakah itu ? Kapan terjadinya? Bagaimana meraihnya?Untuk apa diburu?. Tulisan singkat ini akan memaparkan jawabannya.
Dalam bahasa Al Qur’an, pertanyaan tentang lailatul qodr diungkap dengan redaksi “ Wa maa adraaka maa lailatul qodr”. Dan redaksi tersebut tidak digunakan oleh Al Qur’an kecuali menyangkut hal-hal besar dan hebat yang terkadang tidak mudah diketahui hakekatnya, seperti wa ma adraka mal qori’ah, wa ma adrakamahiyah, wa ma adrakamal huthomah dan sebagainya. Lihatlah semua pertanyaan dengan redaksi tersebut mempertanyakan sesuatu yang dahsyat dan terkadang sulit diketahui hakekatnya kecuali atas bantuan info dariAlloh ‘Azza wa Jalla.
""