Penentuan 1 Syawal 1432 H

Jakarta l badilag.net (24/08)
Penentuan Hari Raya Idul Fitri tahun ini terbilang pelik. Pasalnya, ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada 29 Agustus 2011 antara 0° 58’ hingga 2° 20’. Dengan pendekatan hisab, 1 Syawal 1432 H bertepatan dengan 30 Agustus 2011. Tetapi dengan pendekatan rukyat, hilal dengan ketinggian segitu akan sangat sulit dilihat, sehingga kemungkinan besar dilakukan istikmal dan 1 Syawal 1432 H akan jatuh pada 31 Agustus 2011.
Demikian disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika menyampaikan materi tentang Penentuan Awal Bulan Hijriyah usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Rabu (24/8/2011).
“Ini memang persoalan khilafiah. Kita ikuti saja pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” ungkap Dirjen.
Sebagaimana diketahui, beberapa ormas Islam sudah mengeluarkan keputusannya mengenai penentuan Idul Fitri tahun ini. Sementara itu, Kementerian Agama baru akan menentukan sikapnya pada 29 Agustus nanti melalui sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1432 H.
“Sidang tersebut diikuti perwakilan berbagai ormas, kementerian, lembaga, akademisi dan lain-lain,” Dirjen menjelaskan.
Di samping menggelar sidang itsbat di Jakarta, Kementerian Agama juga menyelenggarakan rukyatul hilal di sejumlah tempat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dirjen Badilag menegaskan, dengan ketinggian kurang dari 2 derajat, hilal akan sangat sulit dilihat. “Pengalaman selama ini, hilal dengan ketinggian tersebut hampir pasti tidak terlihat,” ujar mantan Kasubdit Hisab Rukyat sewaktu di Depag itu.
Himbauan penting
Sesuai UU No. 3 Tahun 2006, Peradilan Agama memiliki kewenangan memeriksa kesaksia rukyat hilal. Sebagaimana  ketentuan Pasal 52 UU tersebut, Ketua PA harus menunjuk majelis hakim atau hakim tunggal dan panitera/panitera pengganti untuk mengikuti pelaksanaan rukyat hilal.
Mempertimbangkan peliknya penentuan awal Syawal tahun ini, Dirjen Badilag menyampaikan beberapa himbauan kepada para hakim peradilan agama.

Telur Asin Aneka Rasa

Telur asin aneka rasa? Mungkin belum terbayang oleh kita bagaimana rasanya makan telur asin rasa bawang, coklat, udang, pedas, dan aneka rasa lainnya. Karena pada umumnya telur asin yang sering dijumpai di pasar tradisional, warung-warung makan atau supermarket adalah telur asin yang mempunyai citra rasa khas yaitu asin dan gurih yang sangat disukai khususnya masyarakat Indonesia. Misal kalau kita makan nasi rawon, pecel, atau nasi rames mungkin pasangan yang cocok adalah telur asin rasa original (asin dan gurih), akan tetapi kalau telur asin di makan tanpa ada pasangannya mungkin telur asin aneka rasa perlu kiranya anda coba.
Inovasi baru dalam pembuatan telur asin aneka rasa setidaknya membuka sebuah peluang usaha baru yang cukup menjanjikan insyaallah. Tujuan pembuatan telur asin aneka rasa adalah untuk menambah variasi baru produk telur asin yang sudah ada. Belajar dari produk lain, anda mungkin masih ingat bahwa kota Malang adalah salah satu sentra industri pembuatan kripik tempe dengan pusat industri di daerah Sanan. Dulu kripik tempe yang dibuat dan dijual hanya kripik tempe rasa original yaitu rasa jeruk purut. Pembuat kripik mencoba melakukan inovasi produk kripik tempenya yaitu dengan menambah aneka rasa seperti rasa ayam panggang, rumput laut, barbeque, keju, jagung bakar dan aneka rasa lainnya. Hasilnya adalah kripik tempe aneka rasa dapat diterima oleh masyarakat dan jumlah permintaannya pun semakin meningkat apalagi menjelang lebaran seperti sekarang ini. Nah, dengan modal meniru dari produk kripik tempe tidak menutup kemungkinan telur asin aneka rasa akan mendapat sambutan dari masyarakat terutama pecinta telur asin. Produk telur asin aneka rasa ini biasanya banyak di jumpai di daerah-daerah sentra industri pembuatan telur asin.
Faktor pendukung lain usaha ini adalah rasa bosan pada anak-anak kita jika makan telur asin yang rasa original. Kenyataan ini tidak bisa dipungkiri dan ini adalah sebuah peluang untuk menyediakan bagi mereka makanan bergizi dengan rasa yang beraneka ragam seperti jajanan snack untuk anak-anak. Pilihan orang tua cerdas setelah membandingkan kesamaan harga, kandungan gizi dan keamanan produk tentu lebih memilih telur asin aneka rasa daripada jajanan snack yang belum jelas kandungan gizinya. Telur asin memenuhi kriteria sebagai bahan makanan yang bernilai biologi tinggi karena proteinnya mudah dicerna dengan koefisien cerna sekitar 96%. Dibandingkan dengan daging sapi, beras, dan jagung, nilai biologi protein telur itik paling tinggi karena mudah dicerna oleh tubuh, sehingga telur itik juga cocok dikonsumsi terutama oleh anak balita dengan catatan bukan penderita alergi makan telur

Perbaikan Harga

Sifat-sifat Penghancur Hidup Anda


Sudah saatnya kita untuk selalu intropeksi diri, belajar melihat akan kekurangan dan kelebihan diri kita. Berikut ini ada 20 sifat yang akan menghancurkan diri sendiri, dan 20 sifat ini diambil dari buku Personality Plus, bisa disimpulkan kira-kira ada 20 sifat yang bisa menghancurkan diri sendiri, yaitu:

1. Bashful
Yaitu sifat seseorang yang sering menghindari perhatian karena malu, malu tentang kekurang percayaan akan diri sendiri, maupun malu akan kekurangan yang dimiliki.

2. Unforgiving
Adalah sifat sulit melupakan sakit hati atas ketidakadilan yang dialami, biasa mendendam, dan selalu ingin membalas akan kedholiman yang telah dilakukan seseorang kepadanya.

3. Resentful
Yaitu sifat sering memendam rasa tidak senang akibat tersinggung oleh fakta/khayalannya. Hatinya sangat sensitif.

4. Fussy
Adalah sifat selalu bersikeras meminta penjelasan pada hal-hal yang sepele. Harus dirinci sampai detil.

5. Insecure
Ini adalah sifat manusia yang sering merasa sedih/cemas/takut/kurang kepercayaan, dan selalu dibayang-bayangi tentang hal yang akan mencelakan dirinya.

6. Unpopular
Adalah sifat yang suka menuntut orang lain untuk sempurna sesuai keinginannya.

7. Hard to please
Adalah sifat suka menetapkan standar yang terlalu tinggi yang sulit dipenuhi oleh orang lain

8. Pessimistic
Yaitu selalu melihat sisi buruk lebih dulu pada situasi apapun

9. Alienated
Adalah sifat orang yang sering merasa terasing/tidak aman, takut jangan-jangan tidak disenangi orang lain, merasa tidak mempunyai kawan.

10. Negative attitude
Yaitu sifat negatif seseorang yang jarang berpikir positif, ia hanya sering  melihat sisi buruk/gelap setiap situasi

Guru Angkatan 2004 Diangkat PNS

Angkatan 2004 Akan Diangkat Jadi CPNS


Para guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 atau tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN atau APBD) kembali mendapat angin segar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mereka akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.


Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, pengangkatan ini bakal diumum-kan setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan. Menurutnya, selama PP tersebut belum disahkan, pihaknya belum bisa memastikan mekanisme pengangkatan para tenaga guru bantu nasional tersebut.
Apakah langsung mendapatkan SK CPNS atau masih harus mengikuti seleksi dan bersaing antar sesama guru bantu. Yang jelas, setelah diterima menjadi CPNS, mereka wajib mengajar di sekolah negeri. Baik itu tingkat SD, SMP atau SMA.
Skenario pengangkatan dengan model seleksi antar sesama guru bantu nasional cukup beralasan, mengingat jumlah mereka cukup banyak. Jumlah guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 mencapai 71.309 orang. Itu belum digabung de­ngan tenaga honorer nonguru "Lebih jelas bagaimana nanti mekaniseme pengangkatannya, tunggu PP-nya," ucap Tumpak. (wan/nw)

Sumber : Indopos hal.4, 16 Agustus 2011

Izin Poligami

Izin Poligami

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 .
  2. Agar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah tidak bertentangan dengan asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin poligami harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
    1. Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukan sebagai Termohon .
    2. Alasan izin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1  Tahun 1974 bersifat fakultatif, maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Agama dapat memberi izin  Poligami .
    3. Persyaratan izin Poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bersifat kumulatif, maksudnya Pengadilan Agama hanya dapat memberi izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi .
    4. Harta bersama dalam hal suami isteri lebih dari satu orang , telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengantung ketidak adilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) dibawah ini .
    5. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama, Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama , maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat .
    6. Ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (5) tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap isteri kedua, ketiga dan keempat ( seperti rumah, perabot rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan isteri kedua , ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua, ketiga dan keempat .
    7. Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai isteri lebih dari satu orang karena kematian atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
Untuk isteri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri pertama dan isteri kedua, ditambah ¼ dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan  isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama .
  1. Harta yang diperoleh oleh isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh suami/isteri dari hadiah atau warisan .
  2. Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabungkan dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama .
  3. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami sedangkan isteri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohonan izin poligami sebagaimana dimaksud dalam angka (9) diatas, permohonan penetapan izin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima
""